Rabu, 23 Mei 2018

Viral, Anak Kelas 5 SD Hamili Siswi Kelas Dua SMP di Tulungagung. Sudah Bisa yah?? Baca selengkapnya disini.

Diluar Logika, anak umur 10 tahun sudah bisa menghamili siswi smp.



PianoQQ.Net - Kasus viralnya siswi SMP, Bunga (13) yang hamil enam bulan akibat perbuatan Bendot, murid kelas 5 SD, di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, mendapat perhatian polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satresrim Polres Tulungagung melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari keluarga pelaku.

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama LPA dan pekerja sosial dari dinas sosial telah mendatangi rumah siswa SD yang menghamili siswi SMP dan kini sedang viral di medsos," kata Kapolres AKBP Tofik Sukendar melalui Ipda Retno Sugiarsih, kanit UPPA.

Saat Bunga bermain ke Pantai Gemah. "Di sana dia mengaku telah berkenalan dengan pelaku laki-laki. Kemudian tukar nomor HP dan kemudian menjalin hubungan asmara," tambah Retno

Selanjutnya, kedua anak itu melakukan persetubuha6ccakra99an pertama November 2017 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kosong milik orang tua Bendot di salah satu desa di Boyolangu. Di depan petugas UPPA, Bendot dengan vulgar menceritakan hubungan tersebut, termasuk posisi Bunga yang berada di bawah. Hubungan suami istri itu dilakukannya kurang lebih 5 menit dan sperma dimasukkan ke dalam kemaluan Bunga.

"Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan terakhir Minggu di bulan april 2018 sekitar pukul 13.00 di tempat sama," kata Retno

Kini, Bunga diketahui hamil 6 bulan dan sudah diperiksakan di Puskesmas Boyolangu pada senin (21/05) pukul 10.00. "Selanjutnya dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga, mereka akan dinikahkan dan untuk proses surat-menyurat dalam proses dan diurus oleh desa setempat," paparnya.

Sebelumnya, informasi kehamilan siswi kelas VIII SMP akibat perbuatan murid kelas 5 SD di Boyolangu menjadi viral. Sebelum ramai dibincangkan, kedua anak tersebut tampak sangat akrab. Beberapa kali warga mengingatkan orang tua Bendot soal hubungan itu, namun rupanya tidak diindahkan.


Disdikpora, "Tes Burung" Dahulu

Kasus kehamilan seorang siswi kelas VIII SMP akibat perbuatan murid kelas 5 SD di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menjadi pusat perhatian masyarakat luas. Meski mereka telah sepakat dinikahkan, kasus yang melibatkan murid SD tersebut seakan sulit dipercaya.

"Parah. Kan baru SD apa sudah akil baligh, apa benar sudah tokcer anak umur 10 tahun. Ini bukan hanya anak yang salah, tapi pengawasan keluarga juga kurang,"

"Pernah diingatkan tetangganya, tapi malah bilang biarlah dijadikan percobaan burung anak saya yang baru disunat. Ya sudah, tetangga diam saja. Akhirnya terjadi hal ini," kata Yuji, salah satu warga.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung mengaku belum mendapatkan informasi terkait masalah itu. "Belum. Kami belum tahu ada masalah itu. Jika memang bisa diselesaikan di sekolah, juga boleh dilakukan mediasi," kata Syaifudin Zuhri, kepala bidang pembinaan SMP Disdikpora.

Disdikpora juga menegaskan, meski telah hamil dan menikah, hak untuk mendapatkan pendidikan tetap dibuka luas bagi kedua anak. "Wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) tidak memberikan sanksi mengeluarkan anak dari sekolah. Justru jika masalah terjadi seperti itu, kami upayakan agar anak mau melanjutkan sekolahnya," papar Syaifudin. 


0 komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Viral Foto "Pre Wedding" Berlatar Merapi Meletus, Bukan Hal Disengaja

Calon Pengantin Letusan Merapi PianoQQ.Info - Jony Listyawan (29), tak pernah menyangka jika foto pre-wedding bersama calon istrinya, Fitr...